Modernis.co, Serang – Kejadian penghakiman terhadap Debit Collector yang di tunjuk Perusahaan Leasing beberapa hari kemaren di Kepandean kota Serang akibat lambatnya Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Disperindag membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK ) se-Banten.
Sejak awal 2019 kewenangan BPSK di alihkan ke Provinsi yang sebelumnya di kabupaten/kota, tapi baru Desember 2019 terbentuk BPSK Kota Serang, satu tahun proses itu berjalan baru di akhir tahun terbentuk dan sampai sekarang belum efektif berjalan. Hal ini disampaikan Khoirul Umam selaku
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ( LPKSM ) Banten Peduli Konsumen dalam keterangan tertulisnya, pada Minggu, (19/01).
Sebelumnya BPSK Kota Serang sudah terbentuk 1 periode tapi karena kewenangannya dialihkan ke Provinsi tidak bisa langsung menyeleksi Komisioner BPSK kembali, tapi provinsi sangat lambat hingga harus setahun baru terbentuk.
“Puncak gunung esnya banyak masyarakat akhirnya melakukan tindakan main Hakim sendiri terhadap pelanggaran hak konsumen, yang seharusnya bisa di selesaikan melalui mediasi atau arbitrase di BPSK,” jelasnya.
Dirinya menuturkan penyelesaian sengketa konsumen, undang-undang sudah mengamanatkan di selesaikan di BPSK tapi karena lambatnya Pemerintah Provinsi Banten membentuk Komisioner BPSK akhirnya tindakan main Hakim sendiri oleh masyarakat terpaksa di lakukan.
Perusahaan Liesing nakal yang masih memakai jasa Debt Collector di lawan oleh masyarakat dengan perlawanan fisik, yang padahal masyarakat dapat membawa kasus tersebut ke Majelis BPSK.
“Kami lembaga Perlindungan Swadaya masyarakat (LPKS) sulit untuk mendampingi Konsumen/masyarakat yang di rugikan ketika akan menyelesaikan sengketa konsumen. Perusahaan Jasa Keuangan seperti Liesing masih terus melakukan aksi melawan hukum dan main rampas barang yang di jadikan sebagai jaminan tanpa melalui proses hukum baik litigasi atau pun non litigasi,” tutupnya. (AS)